Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
17

Tahun
2010

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Air Tanah

Ditetapkan Tanggal
03 November 2010

Diundangkan Tanggal
05 November 2010

Berlaku Tanggal
01 Januari 2011

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 17

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan Dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah Dan Air Permukaan

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar