PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai perpasaran swasta yang selam aini diatur dalam Perda No. 8 Th. 1992 lebih cenderung mengatur mengenai pasar swalayan, dan dengan berkembangnya berbagai jenis kegiatan perpasaran yang ada pada saat ini, peraturan tersebut dianggap sudah tidak ada lagi, sehingga perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perpasaran swasta dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
2
Tahun
2002
Tentang
Perda Provinsi Tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2002
Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002
Berlaku Tanggal
28 Juni 2002
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 8 Th. 1992
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.