PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu membentuk PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
2
Tahun
2012
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
03 September 2012
Berlaku Tanggal
03 September 2012
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.