Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pengenaan tarif pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan dalam implementasinya belum dapat membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
2

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
05 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
07 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 Nomor 102

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar