Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu didukung perpustakaan sebagai sarana dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat guna meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- : UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
penyelenggaraan perpustakaan dalam hal perencanaan, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan perpustakaan. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Kebijakan dan Tanggung Jawab Bab III:
Sumber Daya Manusia Perpustakaan Bab IV:
Layanan Perpustakaan Bab V:
Koleksi Perpustakaan Bab VI:
Organisasi Perpustakaan Bab VII:
Prasarana dan Sarana Bab VIII:
Pendanaan Bab IX:
Kerjasama, Peran Serta Masyarakat, dan Penghargaan Bab X:
Pembudayaan Kegemaran Membaca Bab XI:
Pembinaan Bab XII:
Ketentuan Sanksi Bab XIII:
Ketentuan Penutup Penjelasan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.