Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68/M-DA0/PER/10/2012
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/12/2013 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011
- Peraturan,Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
prinsip dalam penyelenggaraan perpasaran dan lingkup pengaturan penyelenggaraan perpasaran yang meliputi pasokan dan distribusi barang, standar kualitas barang dan sistem penjualan, dan
penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Perda Tentang Perpasaran
Ditetapkan Tanggal
28 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
31 Mei 2018
Berlaku Tanggal
31 Mei 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 101
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (528.21 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.