PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pemakaman
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan wilayah yang sangat te batas serta pertambahan penduduk yang pesat, senantiasa masih menghadapi masalah tanah untuk pemakaman, dan tempat pemakaman merupakan kebutuhan setiap warga masyarakat dengan tetap memperhatikan keyakinan agamanya masing-masing, sehingga Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 perlu diganti dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
3
Tahun
2007
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pemakaman
Ditetapkan Tanggal
09 April 2007
Diundangkan Tanggal
13 April 2007
Berlaku Tanggal
13 April 2007
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43)
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.