Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 telah ditetapkan pengaturan tentang Retribusi Daerah;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian penyelenggaraan Pemerintahan di daerah dan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan kembali;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie Stbl. 1926 Nomor 226)
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1991
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
- Peraturan Derah Nomor 7 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan, yaitu jenis retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu;
yang kemudian dikelompokkan menjadi empat bidang yaitu bidang pemerintahan;
perekonomian dan administrasi;
pembangunan dan lingkungan hidup, dan
kesejahteraan masyarakat.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Perda Tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
12 September 2012
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2012
Berlaku Tanggal
01 Oktober 2012
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah
Download PDF (604.08 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.