PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, perlu menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2017
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 201
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.