Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tersebut perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
4

Tahun
2004

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
01 Juni 2004

Diundangkan Tanggal
15 Juni 2004

Berlaku Tanggal
15 Juni 2004

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar