Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2005

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994, sedangkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 telah dicabut, sehingga perlu menetapkan PERDA

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Th. 1985 stdd Undang-Undang Nomor 12 Th. 1994;
  2. Undang-Undang Nomor 34 Th. 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Th. 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 34 Th. 2004;
  5. Peraturan Daerah Nomor 3 Th. 2001;
  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Th. 2001. Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Th. 1999

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
4

Tahun
2005

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2005

Diundangkan Tanggal
13 April 2005

Berlaku Tanggal
13 April 2005

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengeiolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 1995 Seri D Nomor 42 Tanggal 14 Juli 1995)
  2. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 1995 Seri A Nomor 2 Tanggal 20 Februari 1995)

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar