PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program dan kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
4
Tahun
2010
Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Ditetapkan Tanggal
27 September 2010
Diundangkan Tanggal
27 September 2010
Berlaku Tanggal
01 Januari 2010
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 4
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.