Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kebudayaan Betawi merupakan bagian dari budaya nasional dan merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berpernn dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jatidiri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa berlandaskan kepada Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa budaya masyarakat Betawi yang merupakan sist<
  3. :m nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya;
  4. bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan Betawi dan untuk mewujudkan maksud sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian KebudFlyFlan Betawi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
4

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi

Ditetapkan Tanggal
09 September 2015

Diundangkan Tanggal
11 September 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LEMBARAN OAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 104

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar