PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan pengelolaan keuangan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Peratuan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu disempumakan dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
5
Tahun
2007
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2007
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2007
Berlaku Tanggal
07 Juni 2007
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.