Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai:
perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 70.191.958.203.554,00 bertambah sejumlah Rp. 1.631.617.159.704,00 sehingga menjadi Rp. 71.823.575.363.258,00. Termasuk juga lampiran yang berisi:
Lampiran I:
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Lampiran II:
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III:
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
Lampiran V:
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI:
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran VIII:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali dalam Tahun Anggaran ini;
Lampiran IX:
Daftar Pinjaman Daerah
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…