PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan UU no. 34 Th. 2000 telah ditetapkan jenis pajak daerah baru yaitu Pajak Parkir, yang diharapkan mampu menambah sumber-sumber pembiayaan, meningkatkan partisipasi dan peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah, sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
6
Tahun
2002
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Parkir
Ditetapkan Tanggal
07 November 2002
Diundangkan Tanggal
11 November 2002
Berlaku Tanggal
11 November 2002
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 148
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.