Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang
  2. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
  3. Undang Nomor 9 Tahun 2015, Gubernur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama serta merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Dewan Perwakilan Ralwat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.

PERDA ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, beserta uraian yang tercantum dalam Lampiran I s.d. Lampiran XIII.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
lembaran daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (63.73 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago