PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999, terhadap pelayanan kependudukan telah dipungut retribusi jasa umum dengan nama Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan dibidang kependudukan maka biaya pengganti cetak Kartu Tanda Penduduk kepada masyarakat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sehingga perlu merubah dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah- Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 November 2000
Diundangkan Tanggal
24 November 2000
Berlaku Tanggal
24 November 2000
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor –
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.