Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. dan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  3. sehingga perlu menetapkan kembali dengan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
7

Tahun
2002

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
07 November 2002

Diundangkan Tanggal
11 November 2002

Berlaku Tanggal
11 November 2002

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor –

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar