PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang Pajak Reklame dipisah dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
7
Tahun
2004
Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyelenggaraan Reklame
Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2004
Berlaku Tanggal
27 Juli 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 61
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.