Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Reklame

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan Pajak Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang Pajak Reklame dipisah dan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri, sehingga perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
7

Tahun
2004

Tentang
Perda Provinsi Tentang Penyelenggaraan Reklame

Ditetapkan Tanggal
13 Juli 2004

Diundangkan Tanggal
27 Juli 2004

Berlaku Tanggal
27 Juli 2004

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 61

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 1998

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar