PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai, dan adanya program-program strategis yang merupakan prioritas daerah yang perlu dibiayai, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, melalui penambahan dan/atau pengurangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006, sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
7
Tahun
2006
Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006
Ditetapkan Tanggal
15 November 2006
Diundangkan Tanggal
15 November 2006
Berlaku Tanggal
15 November 2006
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2006
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.