Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. wa dengan adanya estimasi Pendapatan Asti Daerah yang tidak tercapai dan adanya program dan kegiatan yang disesuaikan maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan/rincian kegiatan dan kode rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, sehingga perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
7

Tahun
2008

Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Ditetapkan Tanggal
26 September 2008

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
02 Januari 2008

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar