PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- wa dengan adanya estimasi Pendapatan Asti Daerah yang tidak tercapai dan adanya program dan kegiatan yang disesuaikan maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan/rincian kegiatan dan kode rekening pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, sehingga perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
7
Tahun
2008
Tentang
Perda Provinsi Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Ditetapkan Tanggal
26 September 2008
Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
02 Januari 2008
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 7
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.