Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 std Perda Nomor 14 Tahun 1997
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Perda Nomor 10 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2014
Berlaku Tanggal
15 Juli 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download PDF (266.09 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.