Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2012
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
  13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 std Perda Nomor 14 Tahun 1997
  14. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
  15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 std Perda Nomor 10 Tahun 2013
  16. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yaitu Pasal 1, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 19 ayat (3), (4) dan (6).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
7 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 Tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2014
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2014
Berlaku Tanggal
15 Juli 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 106

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Download PDF (266.09 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago