Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya dan dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 perlu disesuaikan dengan menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
8

Tahun
2007

Tentang
Perda Provinsi Tentang Ketertiban Umum

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2007

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2007

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2007

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 72)

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar