Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus, sehingga Perda No. 3 Th. 1992 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perlu menetapkan PERDA

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
8

Tahun
2008

Tentang
Perda Provinsi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2008

Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar