PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus, sehingga Perda No. 3 Th. 1992 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perlu menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2008
Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2008
Berlaku Tanggal
23 Oktober 2008
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 8
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.