PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan memperhatikan peranan dan kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dan Pusat Pemerintahan, maka keprotokolan menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara kenegaraan atau upacara atau acara resmi yang diselenggarakan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan dalam rangka mewujudkan citra bangsa dan efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan acara resmi atau upacara sesuai norma-norma keprotokolan serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemitraan eksekutif dan legislatif daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Provinsi Daerah Khsusu Ibukota Jakarta, perlu menata kembali pengaturan tentang Keprotokolan dengan menetapkan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Perda Provinsi Tentang Keprotokolan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2004
Berlaku Tanggal
27 Juli 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 63
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1994 tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.