PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengendalian Peredaran Hasil Hutan dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Perda No. 11 Th. 2004, keberadaannya sudah tidak sesuai lagi, sehingg aperlu disempumakan, dan dalam rangka untuk kesinambungan peleksanaan pengendalian peredaran hasil hutan perlu dilakukan penyusunan kembali pengaturan tentang industri primer hasil hutan kayu yang ditetapkan dengan PERDA
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor
9
Tahun
2008
Tentang
Perda Provinsi Tentang Pengendalian Peredaran Hasil Hutan dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Ditetapkan Tanggal
03 November 2008
Diundangkan Tanggal
05 November 2008
Berlaku Tanggal
05 November 2008
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Prov. DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2004 tentang Peredaran Hasil Hutan Dan Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
Download Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.