Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam Peraturan ini dibentuk sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah Undang-Undang No.12 Tahun 1992
- Undang-Undang No.38 Tahun 2000
- Undang-Undang No.18 Tahun 2004
- Undang-Undang No.19 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.45 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1995
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo No.06 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Masa Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administrasi, Penagihan Retribusi Terutang, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan , Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pengumutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.