Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian dan eselon, pembiayaan, ketentuan peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.