Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan dan ketentraman masyarakat terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis dan peredaran Pangan Asal Hewan melalui pengambilan, pemeriksaan, dan pengujian sample sehingga memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
  14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/O.T.140/10/2005
  15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/PD.660/5/2007
  16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PD.660/5/2007
  17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007
  18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008
  19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/2/2008
  20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005.

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Klasifikasi, Tugas, dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, keselamatan kerja, ketentuan pidana, penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo

Ditetapkan Tanggal
08 April 2013

Diundangkan Tanggal
08 April 2013

Berlaku Tanggal
08 April 2013

Sumber
LD.2013/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.31 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar