Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan dan ketentraman masyarakat terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis dan peredaran Pangan Asal Hewan melalui pengambilan, pemeriksaan, dan pengujian sample sehingga memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/O.T.140/10/2005
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/PD.660/5/2007
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/PD.660/5/2007
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/2/2008
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15/Permentan/OT.140/2/2008
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Klasifikasi, Tugas, dan Fungsi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pelayanan Pemeriksaan dan Pengujian di Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, keselamatan kerja, ketentuan pidana, penyidikan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Tentang
Perda Tentang Pemanfaatan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Gorontalo
Ditetapkan Tanggal
08 April 2013
Diundangkan Tanggal
08 April 2013
Berlaku Tanggal
08 April 2013
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.31 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.