Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 melalui upaya-upaya nyata dalam penganggulangan kemiskinan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, tujuan, visi, misi, dan ruang lingkup, identifikasi warga miskin, indikator kemiskinan, penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan provinsi gorontalo, pengawasan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, peran serta masyarakat.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.