Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) thn 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 thn 1959
  3. Undang-Undang Nomor 28 thn 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015.

Dalam peraturan ini diatur tentang pajak daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis pajak, masa pajak dan pembayaran pajak terhutang, pendaftaran penetapan, dan pemungutan pajak daerah, pembayaran dan penagihan, pelaporan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan pengawasan dan pengendalian, dan ketentuan lain-lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
LD.2020/NO.04

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (11.9 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar