Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa untuk ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daaerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) thn 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 thn 1959
  3. Undang-Undang Nomor 28 thn 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 thn 2012.

Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa umum termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, retribusi dan jasa umum, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, saat retribusi berutang dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Gorontalo

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perda Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2020

Berlaku Tanggal
29 Desember 2020

Sumber
LD.2020/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (20.23 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar