Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan bahwa ketentuan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi jasa Usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) thn 1945
- Undang-Undang Nomor 29 thn 1959
- Undang-Undang Nomor 28 thn 2009
- Undang-Undang Nomor 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 thn 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi jasa usaha termasuk di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, masa retribusi, saat retribusi terutang dan penagihan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.