Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, sasaran dalam penetapan tarif retribusi dan tata cara penghitungan retribusi, besarnya tarif dan tempat pembayaran retribusi, wilayah pemungutan, pengawasan, sanksi administrasi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.