Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat, oleh karena itu retribusi penyelenggaraan rumah sakit pemerintah daerah perlu dipikul bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan Perda Prov. Jambi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan dan Perawatan di Rumah Sakit Daerah Propinsi Jambi, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan pada saat ini.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/88
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997
- dan Perda Nomor 15 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai:
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi:
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi;
Ruang Lingkup Pelayanan;
Klasifikasi Ruang Perawatan;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi terdiri dari Umum, Kerjasama dengan Pihak Penjamin, Komponen Tarif, Rawat Jalan, Rawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik Operatif, Pelayanan Penunjang Medik, Tindakan Keperawatan, dan Rehabilitasi Medik;
Pelayanan,Penggantian Obat-obatan dan BHP;
Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi;
Pemulasaran Jenasah dan Visum Et Repertum;
Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Ambulance Khusus/Darurat dan Mobil Jenasah;
Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan;
Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT Askes Indonesia;
Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit;
Pembinaan, dan
Sanksi Administrasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.