Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 ini adalah:
Perda ini mengatur mengenai:
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi:
Nama, Obyek, Subyek dan Golongan Retribusi;
Ruang Lingkup Pelayanan;
Klasifikasi Ruang Perawatan;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi terdiri dari Umum, Kerjasama dengan Pihak Penjamin, Komponen Tarif, Rawat Jalan, Rawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik Operatif, Pelayanan Penunjang Medik, Tindakan Keperawatan, dan Rehabilitasi Medik;
Pelayanan,Penggantian Obat-obatan dan BHP;
Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi;
Pemulasaran Jenasah dan Visum Et Repertum;
Pelayanan Mobil Ambulance, Mobil Ambulance Khusus/Darurat dan Mobil Jenasah;
Pemeriksaan dan Pengujian Kesehatan;
Pelayanan Kesehatan Bagi Pasien Peserta PT Askes Indonesia;
Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit;
Pembinaan, dan
Sanksi Administrasi.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…