PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapanya, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Pada Balai Laboratorium Kesehatan, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Laboratorium Lingkungan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Laboratoriu Uji Mutu Kontruksi pada Balai Pengujian Dinas Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai lagi dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
14 Februari 2012
Berlaku Tanggal
14 Februari 2012
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI JASA USAHA DAERAH
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.