PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemeliharaan jalan guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang, hasil perkebunan dan angkutan barang lainnya;
- Penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang, Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Tambang Hasil Perkebunan dan Angkutan Barang Lainnya
Ditetapkan Tanggal
25 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
25 Desember 2011
Berlaku Tanggal
25 Desember 2011
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN JALAN UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG, HASIL PERKEBUNAN DAN ANGKUTAN BARANG LAINNYA
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.