PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua,wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Sudah Tidak Disesuaikan Lagi ;
- Sehubungan Dengan Hal Tersebut di Atas, Perlu Menetapkan dan Mengatur Kembali Tentang Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didalam Suatu Peraturan Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Nomor
11
Tahun
1996
Tentang
Perda Tentang Kedudukan Keuangan Ketua,wakil Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Jambi
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 1996
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.1996
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.