PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perda dan Keputusan Bersama MenPAN dan Mendagri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemda maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari;
- Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kab. Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil
Ditetapkan Tanggal
21 April 2004
Diundangkan Tanggal
21 April 2004
Berlaku Tanggal
21 April 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2004 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.