Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, sesuai dengan kewenangan, karaktertik, potensi dan kebutuhan daerah;
- Dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Jambi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Jambi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 14 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI JAMBI
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.