Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2007

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2006

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
2

Tahun
2007

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2006

Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2007

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2007

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2007

Sumber
LD.2007/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar