Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Peraturan Daerah Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel dan transparan perlu disusun pedoman dan acuan pelaksanaannya;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok -pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Nomor
2
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Peraturan Daerah Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 Januari 2009
Diundangkan Tanggal
23 Januari 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2009/No.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Share
Published by

Recent Posts

Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 15 Tahun 2024

Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028

3 minggu ago

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2010

Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 18 Tahun 2024

Pengurangan, Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor…

3 minggu ago

Peraturan Gubernur Banten Nomor 10 Tahun 2024

Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana

3 minggu ago