PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 1992 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1997 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasayarakatan secara berdasarkan dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan pembangunan khususnya peningkatan kualitas SDM maka berdasarkan Surat Mendagri Nomor 061/3292/SJ tanggal 25 November 1996 tentang Penambahan Subbagian Perpustakaan pada Bagian Ketatalaksanaan Biro Organisasi dan Surat Mendagri Nomor 061/378/SJ tanggal 21 Januari 1997 perihal Pembentukan Subbagian Akuntansi Wilayah pada Bagian Pembentukan Biro Keuangan Setwilda Tingkat I dipandang perlu meninjau kembali Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi Nomor 2 Tahun 1992 tantang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tk. I dan Sekretariat DPRD Prov. Daerah Tk. I Jambi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 1992 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 1997
Diundangkan Tanggal
03 Januari 1998
Berlaku Tanggal
03 Januari 1998
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 1997 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.