Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 1998 yang mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembalbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001
  9. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999
  10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997
  11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997
  12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997
  13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001
  14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001
  15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001
  16. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Ketetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan Pengurangan dan Pembebasan;
11. Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi

Nomor
3 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2002

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2002

Berlaku Tanggal
28 Juni 2002

Sumber
LD.2002/No.5 SERI B No.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Download PDF (11.01 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar