Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 tahun 1998 yang mengatur tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembalbahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu mencabut Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 jo Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 tahun 1997
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001
- Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan;
6. Ketetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan;
8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Adimistrasi;
9. Keberatan dan Banding;
10. Keringanan Pengurangan dan Pembebasan;
11. Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kadaluarsa;
13. Pengawasan;
14. Sanksi;
15. Penyidikan;
16. Pembagian Hasil Pajak dan Biaya Pemungutan;
17. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.