PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Prov Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Jambi;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
27 April 2006
Diundangkan Tanggal
30 April 2006
Berlaku Tanggal
30 April 2006
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.