PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi telah ditetapkan dengan Perda Prov. Jambi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Prov. Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Jambi;
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Jambi
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Ditetapkan Tanggal
21 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2007
Berlaku Tanggal
21 Agustus 2007
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.